Perangkat

LMK

Dasar hukum utama pembentukan dan operasionalisasi Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di DKI Jakarta adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyarawah Kelurahan.


Daftar Anggota LMK Kelurahan Jelambar :

  1. Adi Sutiana LMK RW.01
  2. Mohammad Abdul Aziz LMK RW.02
  3. Tini LMK RW.03
  4. Khoirul Anas LMK RW.04
  5. Nina Novianty LMK RW.05
  6. R.Sudradjat LMK RW.06
  7. Budhi Darma Yuda LMK RW.07
  8. Edi Beda LMK RW.08
  9. Drs.H.Husen Samadi LMK RW.09
  10. Agus Suherman LMK RW.10
  11. Wien Aliyanto, S.Sos LMK RW.11