Memberikan arahan dan pembinaan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kelurahan Jelambar; dan
Sebagai penentu akhir pengambilan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan informasi.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pada Kelurahan Jelambar;
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
Membantu PPID Provinsi dalam melaksanakan tugasnya;
Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
Melakukan evaluasi terhadap kinerja PPID Kelurahan Jelambar;
Melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi Informasi serta lembaga lainnya yang berhubungan dengan keterbukaan informasi;
Membuat laporan pelayanan informasi dan;
Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.
Bidang Pengelolaan Informasi
Penyajian data informasi melalui website dan/atau papan pengumuman di Kelurahan Jelambar;
Pemutakhiran informasi yang disesuaikan dengan klarifikasi informasi, dan;
Penyimpanan, pemeliharaan dan/atau pengubahan informasi dalam format yang dibutuhkan dengan menggunakan sarana yang efektif untuk pelayanan sesuai dengan kemampuan sumber daya di Kelurahan Jelambar.
Bidang Dokumentasi dan Arsip Anggota
Melaksanakan pendokumentasian, penyimpanan, pengolahan dan pemeliharaan arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan, persidangan, dan kepegawaian serta arsip dan dokumentasi lainnya;
Pelayanan penggunaan arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan, persidangan, dan kepegawaian serta arsip dan dokumen lainnya.
Bidang Pelayanan Informasi
Memberikan informasi mengenai prosedur permohonan informasi, sarana,dan membantu permohonan memperoleh informasi;
Menerima dan melayani permintaan informasi serta menyampaikan salinan informasi yang dimohonkan.
Menyampaikan informasi dalam bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat, dengan kemungkinan menggunakan bahasa lokal yang digunakan oleh mayoritas penduduk setempat;
Meneruskan permintaan informasi dari pemohon kepada PPID Kelurahan Jelambar apabila tidak berada dalam daftar informasi yang dikuasai;
Menetapkan permintaan informasi apabila tidak diterima jika syarat pengajuan permintaan informasi tersebut; dan
Memberikan pelayanan pendaftaran dan penerusan keberatan pemohonan informasi kepada bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa.
Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Mengoordinasikan penanganan dan pengkajian masalah pengaduan dan penyelesaian sengketa pelayanan informasi pada PPID Kelurahan Jelambar.